History
Selayang Pandang FKKM
FKKM dideklarasikan oleh para pihak pada 24 September 1997 di Fakultas Kehutanan – Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Forum Komunikasi ini didirikan untuk sebagai wadah pertukaran informasi untuk isu Kehutanan Masyarakat dan kebijakan kehutanan di Indonesia. Diharapkan wadah ini dapat membantu merumuskan gagasan dan program untuk gerakan menuju pengembangan Kehutanan Masyarakat di Indonesia.
FKKM dibentuk dengan maksud untuk mendorong terciptanya pengelolaan sumberdaya hutan Indonesia yang berkeadilan dan berkelanjutan. FKKM bertujuan memfasilitasi dialog antar para pemangku kepentingan yang terkait dengan pengelolaan sumberdaya hutan dan mewadahi proses belajar multipihak berkenaan dengan pengembangan Kehutanan Masyarakat di Indonesia yang tepat secara ekonomi dan ekologis serta berkesesuaian dengan nilai-nilai sosial budaya masyarakat adat dan lokal.
Anggota FKKM berasal dari berbagai pihak pemangku kepentingan di bidang pengelolaan sumberdaya hutan yang meliputi: pemerintah, pengusaha, akademisi, penggiat ornop (organisasi non pemerintah) dan masyarakat (adat dan lokal).
Hingga Pertemuan Nasional ke-VIII di Cisarua – September 2011, Anggota FKKM menyepakati untuk tidak mem-Badan Hukum-kan FKKM. Namun disepakati bahwa FKKM Nasional dapat membentuk satu atau lebih Badan Hukum untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi tertentu.
FKKM Nasional kemudian pada 1 Mei 2012 mendirikan Yayasan Kehutanan Masyarakat Indonesia yang didaftarkan kepada Notaris Marlisa S.H. M.Kn. di Bogor dan kemudian disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asazi Manusia Republik Indonesia dengan No: AHU-4243.AH.01.04 Tahun 2012. Pendirian YKMI yang berbadan hukum, diperlukan FKKM dalam bekerjasama dengan pihak lain (lembaga donor).
Yayasan Kehutanan Masyarakat Indonesia atau disingkat menjadi YKMI dibentuk oleh FKKM untuk mewujudkan Vissi, Misi dan Tujuan FKKM. Dalam Struktur YKMI, Seknas FKKM terpilih secara otomatis menajdi Ketua Badan Pengurus atau Direktur Eksekutif YKMI.