Diskusi FKKM #Januari

Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) sebagai forum multipihak yang mempromosikan dan mendorong pengelolaan hutan oleh masyarakat sejak 1997. Dalam rangka mencapai tujuan dari Percepatan Penetapan dan Pascapenetapan HA, FKKM mengadakan diskusi-diskusi dengan tenaga ahli maupun praktisi kehutanan.

Diskusi dilakukan sebanyak 3 kali pada bulan Januari, yaitu pada tanggal 24 Januari 2025, 30 Januari 2025, dan 31 Januari 2025 di MWB.

Dalam diskusi diperbincangkan mengenai situasi terkini BPDLH yang menunggu usulan dari KLHK, sedangkan dari Kemenhut sendiri tidak bisa mengusulkan karena adanya PPI di LH. Dalam penetapan HA dan PS diperlukan adanya dana iklim. Dana iklim sendiri merupakan dana yang diperuntukkan dalam mengatasi perubahan iklim, baik melalui mitigasi atau pengurangan emisi gas rumah kaca maupun adaptasi yang dalam hal ini yaitu beradaptasi dengan dampak perubahan iklim.

Berbicara mengenai Hutan Adat, Hutan Adat yang bukan merupakan bagian kawasan Hutan Negara menjadi sebuah permasalahan. Hal tersebut secara tidak langsung menyatakan bahwa Hutan Adat bukanlah kepentingan dan urusan negara. Hutan Adat belum memiliki haknya. Undang-Undang No. 41 diperbaiki pada PP 23 Tahun 2021. Perubahan status hutan belum masuk di peraturan, sehingga hal ini perlu menjadi perhatian. RUU kemasyarakatan masih simpang siur, belum ada kejelasan mengenai siapa pengelola tetapnya.

Diperlukan adanya Dashboard yang dikelola oleh Kemenhut sehingga pengorganisasian dan data yang dikumpulkan bisa dikoordinasi dan menjadi bagian verifikasi dari pihak Desa dan masyarakat untuk pemberian data. Dukungan dari PKTHA akan mendorong pencapaian percepatan HA.

Berbicara mengenai karbon, bisnis karbon untuk regulasinya masih berada di Kementerian Lingkungan Hidup, sedangkan pelaksanaan di lapangan berada di Kementerian Kehutanan. Menhut berupaya meningkatkan luasan PS dari 8,1 ha menjadi 12,7 ha dimana diharapkan dapat menyerap lebih banyak masyarakat dalam pendayagunaan kawasan hutan. Kawasan hutan sebesar 118,6 jt ha dengan bentuk yang tidak berhutan 29,6 jt ha dengan bentuk PS sebesar 1,912 juta ha; PBPH sebesar 10,6 jt ha (yang sudah ada tanamannya sebesar 6 jt ha), HA sebesar 3 jt ha. Berdasarkan dari Menhut, akan dibentuk critical land sebesar 12,7 jt ha (7,4 jt ha di dalam kawasan dan 5,3 jt ha nya akan berbentuk APL). Selanjutnya, dari kawasan hutan tidak berhutan, sekitar 10% nya akan digunakan untuk pangan dan agroforestri. Namun, hal ini terjadi overlay dengan PPST.

Dari hasil diskusi dengan pihak-pihak terkait yaitu PKTHA, PSKL dan PKPS sepakat dan setuju untuk mendukung percepatan persetujuan PS dan HA.

Bagian yang akan diperbaiki adalah kebijakan, hubungan LSM-K/L, dan lapangan. Upaya pencarian dana akan dilakukan melalui CSR, BUMN, BPDLH, dan sebagainya. Sebagai pandangan terkait hubungan persetujuan PS dan HA, FKKM memandang bahwasanya Masyarakat Hutan Adat harus diperdayakan. Masyarakat Hutan Adat atau yang dipersingkat menjadi MHA dapat memanfaatkan tata kelola dan kayu. Terdapat 2 pandangan dalam penetapan HA; 1.) Untuk security sumberdaya alam dan legalitas lahan, 2.) Ekonomi. Standar ekonomi perlu didiskusikan kembali karena memiliki pandangan yang berbeda terkait kesenjangan ekonomi. Sebagai kesimpulan, skema PS dan HA dapat difokuskan tidak hanya dalam penetapannya, tetapi dalam pasca izinnya dan keberpengaruhannya kepada masyarakat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *