Rekomendasi Penguatan Kebijakan dan Implementasi Perhutanan Sosial
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, pemerintah telah menetapkan perhutanan sosial sebagai salah satu kebijakan utama untuk pengentasan kemiskinan. Perhutanan sosial memberikan akses pengelolaan hutan kepada masyarakat lokal, yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya. Melalui berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, pemerintah memperkuat landasan hukum perhutanan sosial. Program ini juga berkontribusi signifikan terhadap ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, dan perlindungan keanekaragaman hayati. Namun, tantangan utama dalam implementasi perhutanan sosial adalah distribusi akses yang merata serta peningkatan kualitas pendampingan bagi masyarakat adat dan wilayah terpencil. Untuk itu, diperlukan sinergi antara pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan keberlanjutan program ini melalui pendekatan ekonomi rasional dan transformasi gender.Dengan strategi yang tepat, perhutanan sosial dapat menjadi pilar penting dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional dan mitigasi perubahan iklim, terutama dalam mendukung kebijakan FOLU Net Sink 2030
Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) sebagai forum multipihak yang mempromosikan dan mendorong pengelolaan hutan oleh masyarakat sejak 1997. Dalam rangka mengulas refleksi mendalam terhadap pelaksanaan program perhutanan sosial di Indonesia. FKKM menerbitkan dokumen Policy Brief: Rekomendasi Penguatan Kebijakan dan Implementasi Perhutanan Sosial sebagai rekomendasi untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan inklusi sosial dan gender, serta mengembangkan ekosistem bisnis yang berkelanjutan untuk perhutanan sosial.
Selengkapnya dapat diakses dengan mengunduh dokumen sebagai berikut: