Upaya pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta penetapan Hutan Adat (HA) terus menjadi agenda strategis dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat di Indonesia. Seiring dengan dinamika regulasi kehutanan dan percepatan implementasi perhutanan sosial, diperlukan harmonisasi kebijakan lintas sektor agar pengakuan hak masyarakat adat dapat berjalan lebih efektif, adil, dan berkelanjutan.
Workshop Harmonisasi Kebijakan Penetapan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) bersama Dewan Kehutanan Nasional (DKN) pada Rabu (9/7/2025) di Royal Padjadjaran Hotel, Kota Bogor menjadi ruang penting untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dalam merumuskan arah kebijakan yang lebih harmonis dan implementatif.
Workshop ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mengawal perubahan regulasi strategis, termasuk revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta penyelarasan dengan kebijakan terkait seperti PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 28 Tahun 2023 tentang Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Melalui forum ini, berbagai perspektif dari pemerintah, akademisi, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, dan mitra pembangunan dihimpun untuk memperkuat pengakuan MHA serta mempercepat penetapan hutan adat sebagai bagian dari tata kelola hutan yang inklusif dan berkeadilan.
Hutan adat memiliki peran penting dalam menjaga kearifan lokal, melestarikan ekosistem, serta mengurangi konflik tenurial yang selama ini menjadi tantangan dalam pengelolaan kawasan hutan. Data menunjukkan bahwa pengembangan perhutanan sosial, termasuk hutan adat, berpotensi memberikan dampak positif pada aspek ekologi, sosial, dan ekonomi, seperti peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, serta pengurangan praktik perusakan hutan. Oleh karena itu, harmonisasi kebijakan menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan hutan berbasis masyarakat dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
Melalui prosiding ini, diharapkan hasil diskusi dan rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi rujukan bagi para perumus kebijakan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta komunitas masyarakat adat dalam memperkuat pengakuan hak dan pengelolaan hutan adat. Dengan semangat kolaborasi multipihak, harmonisasi kebijakan diharapkan mampu mendorong pengelolaan hutan yang berkeadilan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.
Selengkapnya dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.
Prosiding Workshop Harmonisasi Kebijakan MHA dan HA_09 Juli 2025_FKKM&DKN