Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial menggelar acara Sosialisasi Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat di Provinsi Riau pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Tujuan kegiatan tersebut untuk mempercepat proses pengakuan serta penetapan status hutan adat guna menjamin ruang hidup, melestarikan ekosistem, dan melindungi kearifan lokal Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Acara diawali dengan sambutan pantun dan pembukaan resmi oleh Kepala Balai PS Kampar, dilanjutkan dengan penampilan tarian tradisional khas Riau untuk menyambut para tamu undangan.
Kegiatan diisi oleh pemaparan dari perwakilan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Ditreskrimum Polda Riau terkait kaitan hukum agraria dan kamtibmas, serta Kementerian Dalam Negeri mengenai regulasi dan produk hukum daerah.
Peserta dari berbagai elemen masyarakat adat, instansi pemerintah lokal, dan pihak kepolisian terlibat aktif dalam sesi tanya-jawab interaktif mengenai status pertanahan dan pendaftaran tanah di Riau.
Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta dan narasumber.