Balai Perhutanan Sosial (BPS) Bogor dan Yayasan Kehutanan Masyarakat Indonesia (YKMI) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka memperkuat pendampingan Perhutanan Sosial (PS) di wilayah dampingan. Penandatanganan ini dilaksanakan pada Rabu (11/03/2026) di Kantor FKKM–YKMI Bogor, bersamaan dengan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Anggota KUPS dan KPS serta penyerahan dokumen Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil dalam mendukung pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang berkelanjutan. Melalui kerja sama ini, BPS Bogor dan YKMI berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), serta memastikan implementasi pengelolaan hutan yang produktif, partisipatif, dan lestari.

Penyerahan dokumen RKPS dari KTH Mulyasari Desa Cilangkap Kab. Lebak Banten kepada Kepala Balai PS Bogor (11/03/2026)
Direktur Eksekutif YKMI/Seknas FKKM, Mangarah Silalahi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah dan lembaga pendamping menjadi faktor penting dalam keberhasilan Perhutanan Sosial. Ia menegaskan bahwa pendampingan yang berkelanjutan menjadi kunci untuk memastikan kelompok mampu mengelola hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas kelompok dampingan Program SETAPAK-4 yang difasilitasi FKKM/YKMI. Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pendampingan Perhutanan Sosial, sekaligus memastikan pengelolaan hutan berbasis masyarakat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
“Sinergi antara pemerintah, pendamping, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan Perhutanan Sosial. Pendampingan berkelanjutan diperlukan agar kelompok mampu mengelola hutan secara mandiri dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.” ujar Mangarah.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Enik Ekowati, menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam mempercepat implementasi Perhutanan Sosial. Ia menyampaikan bahwa saat ini akses Perhutanan Sosial telah mencapai 8,3 juta hektare dan perlu diiringi dengan penguatan kelembagaan serta peningkatan kapasitas kelompok agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kolaborasi multipihak sangat penting untuk memastikan Perhutanan Sosial tidak hanya memberikan akses, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan.” papar Enik.
Penandatanganan PKS ini juga diikuti dengan pelatihan kelembagaan dan administrasi bagi anggota KUPS dan KPS. Materi pelatihan mencakup penguatan tata kelola organisasi, penyusunan rencana kerja, pengembangan usaha berbasis potensi lokal, serta penguatan administrasi kelompok. Pelatihan ini bertujuan memastikan kelompok memiliki kemampuan teknis dalam mengimplementasikan rencana kerja secara mandiri di tingkat tapak.
Kepala Balai Perhutanan Sosial Bogor, Heru Setiawan, dalam arahannya menekankan bahwa Perhutanan Sosial bukan hanya tentang pemberian akses kelola, tetapi juga tanggung jawab menjaga kelestarian hutan. Ia menegaskan bahwa kelompok yang telah memperoleh izin harus mampu mengelola kawasan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Kepercayaan yang diberikan negara melalui Perhutanan Sosial harus dimanfaatkan untuk membuktikan bahwa masyarakat mampu mengelola hutan secara lestari dan produktif.” ujar Heru.
Melalui kerja sama ini, diharapkan pendampingan Perhutanan Sosial dapat berjalan lebih sistematis dan berkelanjutan. Selain itu, pengembangan usaha berbasis potensi lokal seperti kopi, aren, agroforestri, dan wisata alam juga akan terus didorong sebagai bagian dari peningkatan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan.