Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang melibatkan masyarakat lokal dan adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dan pelestarian budaya. Hingga Februari 2025, capaian PS mencapai 8,3 juta ha dari target 15,6 juta ha, dengan Hutan Desa (HD) sebagai tipologi terluas (4,3 juta ha), diikuti Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) dan capaian terendah Hutan Adat (HA), seluas 332.505 ha. Telah terbentuk 15,255 KUPS, di mana sekitar 45,55 % telah terdampingi dan masuk dalam kategori berkembang (silver) dan maju (gold) serta mandiri (platinum) sedangkan 54,45% masih dalam kategori pemula (biru).
Program PS mempunyai peran krusial dalam mendukung lima program prioritas Kemenhut, terutama dalam mewujudkan penguasaan hutan yang berkeadilan melalui pemberian akses kelola kepada masyarakat, ketahanan pangan, energi, dan pengelolaan sumber daya air, sekaligus menjadi instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan bagi 15 juta penduduk di dalam dan sekitar hutan. Selain itu, kedua program ini berkontribusi dalam pencapaian target penyerapan emisi karbon melalui skema agroforestri dan rehabilitasi hutan.
Sejatinya, Program Perhutanan Sosial (PS) merupakan kebijakan korektif dalam mewujudkan keadilan akses bagi masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan, penyelesaian konflik, dan menciptakan sentra komoditas ekonomi perdesaan. Namun, hingga saat ini Persetujuan Perhutanan Sosial masih menghadapi berbagai tantangan yang berpotensi mempengaruhi kualitas implementasi dan capaian harapan, terutama dalam aspek kelembagaan, kepastian usaha, pendampingan, akses pasar, serta penguatan kapasitas masyarakat dalam mengelola kawasan secara berkelanjutan. Tantangan tersebut diantaranya:
- Proses administratif persetujuan PS cenderung rumit dan melampaui batas waktu yang ditetapkan, terutama karena menumpuknya usulan di Kemenhut, kurangnya koordinasi antar instansi serta tidak tersedianya sistem informasi digital yang dapat memantau perkembangan usulan PS;
- Alokasi anggaran di Kemenhut untuk program PS masih minim, sementara dukungan dana dari donor tidak konsisten akibat lemahnya perencanaan dan koordinasi dengan pihak eksternal;
- Koordinasi antar pemangku kepentingan seperti Pemda, LSM, dan KPH belum optimal, sehingga sinergi program di tingkat tapak sering terhambat;
- Sebanyak 43% perempuan yang bergantung pada hutan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan, baik dalam perencanaan maupun implementasi program, sehingga manfaat ekonomi tidak merata, kecenderungan sumberdaya PS dikuasai oleh elit-elit desa;
- Adanya konflik pemanfaatan dengan pihak luar desa, kecemburuan antar anggota KPS dan yang bukan, tumpang tindih usulan PS dengan konsesi perusahaan atau pemilik lahan, serta sengketa batas wilayah sering menghambat pengajuan dan implementasi Perhutanan Sosial;
- Secara kualitas, paska persetujun PS sangat rendah, banyak areal PS tidak terkelola, dan produk PS tidak terpasarkan dengan baik dikarenakan pendanaan dan rendahnya Sumber Daya Manusia anggota PS
Selengkapnya dapat dibaca didalam Policy Brief Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) Strategi dan Rekomendasi Percepatan Persetujuan dan Fasilitasi Inklusi Perhutanan Sosial sebagaimana terlampir.
POLICY BRIEF PS_REKOMENDASI PERCEPATAN PENETAPAN DAN FASILITASI INKLUSI PS_FKKM