Hutan adat merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan keadilan penguasaan hutan, perlindungan keanekaragaman hayati, serta penguatan ekonomi dan budaya masyarakat hukum adat di Indonesia. Namun, hingga Februari 2025, capaian penetapan hutan adat masih relatif kecil dibandingkan skema perhutanan sosial lainnya, yaitu baru mencapai sekitar 332.505 hektare bagi 156 Masyarakat Hukum Adat (MHA), sementara potensi wilayah yang dapat ditetapkan masih jauh lebih luas. Kondisi ini menunjukkan bahwa percepatan penetapan dan penguatan tata kelola hutan adat menjadi agenda mendesak untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan hutan berbasis masyarakat.
Berbagai tantangan masih dihadapi dalam proses penetapan dan pengelolaan hutan adat, mulai dari kompleksitas kebijakan, lambatnya pengakuan Masyarakat Hukum Adat melalui peraturan daerah, keterbatasan anggaran, hingga lemahnya koordinasi lintas sektor. Selain itu, tantangan juga muncul pada tahap pasca penetapan, seperti belum jelasnya kelembagaan pendampingan, keterbatasan akses pembiayaan, hingga rendahnya keterlibatan kelompok perempuan dan generasi muda dalam pengelolaan hutan adat.
Policy brief ini disusun untuk memberikan rekomendasi strategis dalam mempercepat penetapan hutan adat sekaligus memperkuat fasilitasi inklusif pasca penetapan. Melalui kolaborasi multipihak, harmonisasi kebijakan, digitalisasi layanan, serta penguatan kapasitas masyarakat hukum adat, diharapkan hutan adat dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung pemerataan penguasaan hutan, ketahanan pangan, perlindungan budaya, dan konservasi hutan Indonesia secara berkelanjutan.
Selengkapnya dapat diunduh melalui link di bawah ini:
POLICY BRIEF HA_REKOMENDASI PERCEPATAN PENETAPAN DAN FASILITASI INKLUSI HA_FKKM