
Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) merupakan Forum Multi Pihak yang berperan penting untuk mempromosikan, mendorong, serta mengawal pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Forum ini hadir dengan tujuan untuk meningkatkan penghidupan masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan. FKKM mengakui pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam, sehingga hal ini mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang seimbang dengan kelestarian lingkungan. Sebagai bagian dari komitmennya, FKKM berupaya mempercepat proses pengusulan penetapan Hutan Adat (HA) dan pengelolaan Perhutanan Sosial (PS) yang diharapkan dapat memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat adat dan lokal dalam mengelola hutan secara mandiri dan berkelanjutan. Keberadaan FKKM diharapkan dapat menjadi jembatan antara masyarakat, pemerintah, dan pihak terkait lainnya dalam mencapai tujuan pembangunan kehutanan.

FKKM bersama dengan The Asia Foundation mengadakan workshop “Percepatan HA dan Persetujuan PS” pada Selasa, 14 Januari 2025 secara hybrid via Zoom Meeting dan berlokasi di Hotel Royal Padjajaran Bogor, Jawa Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh 106 peserta.
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kesadaran berbagai pihak akan pentingnya pengakuan masyarakat adat dalam pengelolaan Hutan Adat HA. Masyarakat adat memiliki peran yang strategis dalam menjaga kelestarian hutan dan dapat berintegrasi dengan baik dalam pengelolaan Hutan Adat (HA). Dalam proses penetapannya diperlukan adanya upaya penyederhanaan kebijakan HA guna mempercepat penetapan HA, termasuk produk hukum seperti Perda. Wilayah Indikatif Hutan Adat (WILHA) menjadi salah satu langkah penting dalam mempercepat penetapan HA, dengan menegaskan batasan wilayah yang menjadi hak masyarakat adat. Pemerintah harus memperhatikan kewenangan antar kementerian/lembaga (K/L) dan memastikan adanya pendampingan intensif serta pembentukan jaringan pendamping. Kolaborasi yang erat antara organisasi non-pemerintah (NGO) dan Pemberdayaan Kehutanan Masyarakat dan Hutan Adat (PKTHA) menjadi kunci untuk mempercepat penetapan HA dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengelola hutan secara lebih mandiri dan berkelanjutan.

Peran perempuan dalam Perhutanan Sosial (PS) sangat signifikan, mengingat sekitar 43% perempuan di Indonesia menggantungkan hidupnya pada hutan. Mereka tidak hanya berperan sebagai pemanfaat sumberdaya alam, tetapi juga sebagai pengelola yang aktif dalam menjaga kelestarian hutan. Namun, perempuan menghadapi berbagai tantangan gender dalam pengelolaan hutan, diantaranya seperti keterbatasan akses terhadap sumberdaya, teknologi, dan pengambilan keputusan. Oleh karena itu, penting untuk memperkuat kapasitas kelompok perempuan melalui program pendampingan agar mereka dapat berperan lebih besar dalam pengelolaan hutan.
Program PS menargetkan 15,6 juta ha untuk mendukung ketahanan pangan dan restorasi hutan, bekerja sama dengan Kemenko Pangan, Bappenas, dan lembaga terkait lainnya. Pembiayaan dan kolaborasi antar lembaga menjadi kunci kesuksesan. Namun, tantangan yang tengah dihadapi diantaranya proses persetujuan PS dan penetapan HA masih terhambat oleh keterbatasan waktu, jaringan, dan dukungan sumber daya. Solusinya meliputi pengembangan dashboard monitoring, revisi Perpres 28/2023, dan penggalangan dukungan lintas Kementerian/Lembaga (K/L).