Upaya pemulihan kawasan hutan melalui kegiatan rehabilitasi dan restorasi di wilayah Perhutanan Sosial terus menunjukkan perkembangan. Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) bersama kelompok pemegang izin Perhutanan Sosial di KTH Mulyasari Desa Cilangkap Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Banten dan LPHD Mahara Desa Malasari Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogorn melakukan verifikasi lapangan dan geotagging untuk memastikan keberadaan, kondisi, serta sebaran tanaman terdokumentasi secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian disampaikan oleh Jomi Suhendri, Manager Program Setapak 4 FKKM. Menurutnya pemanfaatan teknologi pemetaan digital melalui geotagging menjadi bagian penting dalam proses pemantauan kegiatan restorasi yang dilaksanakan.
“Setiap titik tanaman direkam berdasarkan koordinat lokasi dan kemudian diolah serta diverifikasi menggunakan aplikasi ArcGIS. Data tersebut menjadi basis informasi untuk mengetahui capaian penanaman sekaligus mendukung pemantauan perkembangan restorasi di tingkat tapak” ujar Jomi.

Geotagging tanaman di Desa Cilangkap Kecamatan Wanasalam, Lebak, Banten | Foto by Riyandi Siagian
Cilangkap: Lebih dari 28 Ribu Tanaman Terverifikasi
Di Desa Cilangkap, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, proses verifikasi dan geotagging telah berlangsung sejak 14 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan areal Perhutanan Sosial sesuai dengan target dalam Feasibility Study.
Kegiatan restorasi mencakup areal seluas 200 hektare dari total 388 hektare wilayah Perhutanan Sosial yang dikelola oleh KTH Mulya Sari, dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 339 penggarap.
Hingga tahap pelaporan saat ini, sebanyak 28.294 titik tanaman telah berhasil direkam dan diverifikasi pada wilayah Kampung Kerta Raharja dan Kampung Cilangkap. Data tersebut terdiri atas 16.128 batang gamal, 7.963 batang kelapa, 2.596 batang jengkol, dan 1.603 batang durian.
Data yang telah dipublikasikan merupakan hasil verifikasi lapangan dan telah terintegrasi dalam sistem pemetaan ArcGIS. Proses pengolahan dan pemeriksaan data masih terus dilakukan oleh tim FKKM bersama kelompok pemegang izin untuk memastikan data yang terkumpul benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Sebagian titik lainnya masih berada dalam tahap pengecekan dan verifikasi susulan.

Geotagging dan Monitoring tanaman di blok Nyuncung, Desa Malasari, Nanggung, Bogor | Foto by Suma Raharja
Malasari: Ribuan Titik Tanam Terpetakan
Perkembangan serupa juga berlangsung di Desa Malasari, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Proses persiapan verifikasi dan geotagging telah dimulai sejak 23 Mei 2026, dengan cakupan tiga wilayah utama, yaitu Blok Kampung Kopo, Kampung Nyungcung, dan Kampung Malasari Keramat.
Kegiatan pemetaan tersebut menyasar areal restorasi seluas 50 hektare yang dikelola oleh LPHD Malasari Halimun Sejahtera dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 292 penggarap.
Dari target sebanyak 13.420 tanaman, hingga saat ini 8.767 titik tanam telah berhasil direkam dan diverifikasi. Komposisi tanaman yang telah terdata meliputi 6.235 batang jeruk purut, 875 batang jeruk limo, 657 batang durian, 449 batang alpukat, 275 batang manggis, 151 batang kopi, dan 125 batang jengkol.
Data tersebut merupakan hasil pengecekan langsung di lapangan yang kemudian diintegrasikan ke dalam sistem pemetaan digital dan dapat terbaca pada aplikasi ArcGIS. Sementara itu, verifikasi lapangan masih terus dilakukan untuk menyelesaikan pemeriksaan terhadap data tanaman yang belum terkonfirmasi.
Data Digital untuk Memperkuat Tata Kelola Restorasi

Olah data hasil geotagging di Desa Cilangkap, Wanasalam, Lebak, Banten | Foto by Hendra Lingga
Pelaksanaan geotagging di Cilangkap dan Malasari menunjukkan bahwa teknologi pemetaan digital dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola kegiatan restorasi berbasis masyarakat. Data koordinat tanaman tidak hanya memberikan gambaran mengenai jumlah tanaman yang telah ditanam, tetapi juga memperlihatkan pola sebaran tanaman secara spasial.
Bagi kelompok pemegang izin Perhutanan Sosial, ketersediaan data yang terverifikasi dapat menjadi dasar untuk melakukan pemantauan, pemeliharaan, evaluasi, dan perencanaan pengelolaan areal secara lebih terukur. Pada saat yang sama, data tersebut dapat membantu memastikan bahwa capaian kegiatan restorasi dapat dilacak hingga tingkat titik lokasi.
“FKKM bersama kelompok pemegang izin Perhutanan Sosial akan terus melanjutkan proses verifikasi, pengolahan, dan pemutakhiran data lapangan. Langkah ini diharapkan dapat membangun basis data restorasi yang akurat, transparan, dan berbasis lokasi, sekaligus memperkuat peran masyarakat sebagai pelaku utama dalam pemulihan dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan” Pungkas Jomi