Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM)  akan menyelenggarakan Diskusi Konsolidasi Advokasi Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dirangkaikan dengan kegiatan Halal Bi Halal multipihak. Kegiatan ini direncanakan berlangsung pada Senin, 13 April 2026 pukul 09.00–12.00 WIB di Sekretariat FKKM–YKMI, Bogor.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para pemangku kepentingan kehutanan untuk melakukan konsolidasi dalam menyusun strategi advokasi terhadap revisi UU Kehutanan yang saat ini sedang bergulir di tingkat nasional. Diskusi ini juga menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi multipihak dalam mendorong kerangka kebijakan kehutanan Indonesia yang lebih adil, partisipatif, dan berkelanjutan.

Direktur Eksekutif YKMI/Seknas FKKM, Mangarah Silalahi, M.Sc.,MT mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan saat ini tengah menjadi perhatian berbagai pihak. Proses perubahan keempat UU Kehutanan tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024–2029 dan saat ini berada dalam tahap penyusunan oleh DPR RI.

“Momentum revisi UU Kehutanan harus dimanfaatkan untuk memperkuat tata kelola hutan yang lebih adil, transparan, dan partisipatif. Karena itu, konsolidasi multipihak menjadi sangat penting,” ujar Mangarah.

Namun demikian, sejumlah kalangan menilai bahwa proses revisi masih memerlukan keterlibatan publik yang lebih luas. Diskusi konsolidasi ini diharapkan menjadi ruang strategis untuk menyatukan pandangan serta merumuskan rekomendasi yang komprehensif.

Ditambahkan Mangarah, kegiatan ini akan menghadirkan berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, lembaga donor, hingga perwakilan masyarakat dan pegiat kehutanan. Diskusi akan menjadi ruang bertukar gagasan serta menyusun langkah strategis advokasi bersama.

Dalam diskusi ini, sejumlah isu strategis diperkirakan akan menjadi fokus pembahasan, antara lain:

  • Penguatan Hak Masyarakat Adat dan Lokal
    Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat serta masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan menjadi isu utama dalam revisi UU Kehutanan.
  • Penguatan Perhutanan Sosial
    Perhutanan sosial diharapkan menjadi bagian penting dalam kebijakan kehutanan ke depan.
  • Desentralisasi Pengelolaan Hutan
    Penguatan peran daerah dan kelembagaan lokal dalam pengelolaan hutan.
  • Tata Kelola dan Transparansi
    Perbaikan sistem tata kelola hutan yang lebih transparan dan akuntabel.
  • Perlindungan Biodiversity dan Perubahan Iklim
    Kebijakan kehutanan yang lebih responsif terhadap tantangan perubahan iklim dan perlindungan keanekaragaman hayati.