Warta FKKM edisi khusus ini terbit untuk memperingati hari jadi ke-25 Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM), yang dideklarasikan pada 24 September 1997 setelah workshop para pihak di Fakultas Kehutanan UGM, Yogyakarta. Disusun bersama TFCA-Sumatera, edisi ini mengangkat isu yang saat itu sedang hangat, yaitu revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE). Revisi tersebut masuk prioritas pembahasan DPR sejak 29 Juni 2022.
Laporan utama membahas dua hal. Pertama, esensi perubahan undang-undang konservasi, termasuk enam usulan penguatan penegakan hukum, antara lain penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan, pertanggungjawaban pidana korporasi, dan penanganan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar yang terorganisasi. Kedua, pelajaran dari pandemi Covid-19 tentang pentingnya medik konservasi dan pendekatan One Health, yakni menjaga kesehatan manusia, satwa liar, dan lingkungan secara bersamaan untuk menekan risiko zoonosis. Keduanya dinilai belum diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990.
Edisi ini juga memuat liputan FGD revisi RUU KSDAHE bersama Badan Legislasi DPR pada Mei 2022 dan kerja sama Ditjen KSDAHE dengan Universitas Nusa Cendana untuk penguatan konservasi di Nusa Tenggara Timur. Di bagian lain ada tulisan tentang perburuan perdagangan satwa liar ilegal secara daring, pesan bahwa satwa liar seharusnya hidup di alam bebas, dan liputan khusus lima dekade pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
Warta FKKM Edisi Khusus Oktober 2022 dapat dibaca melalui tautan berikut: [Warta FKKM Oktober 2022]
0 Komentar