Program Setapak IV
Mengenal Program
SETAPAK (Selamatkan Hutan dan Lahan melalui Perbaikan Tata Kelola) adalah program milik YKMI (Yayasan Kehutanan Masyarakat Indonesia) atau FKKM (Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat) yang bertujuan untuk menjalankan inisiatif Percepatan Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Adat dan Lokal dalam Inklusi Pengelolaan dan Peningkatan Produktivitas Hutan yang Responsif Gender.
Program ini berlangsung selama 27 bulan, dari November 2024 hingga Februari 2027. Fokusnya adalah mempercepat pengakuan hak masyarakat adat dan lokal (MAKL) atas hutan melalui skema Perhutanan Sosial (PS), khususnya penetapan Hutan Adat (HA), sekaligus memastikan prosesnya berjalan inklusif dan memperhatikan kesetaraan gender.
Mengapa Program Ini Penting?
Proses pengakuan Perhutanan Sosial di Indonesia masih berjalan lambat. Dalam satu dekade terakhir, capaian izin PS baru mencapai 8,1 juta hektare dari target 12,7 juta hektare. Penetapan Hutan Adat jauh lebih tertinggal, hanya sekitar 26.500 hektare per tahun. Prosesnya terhambat oleh birokrasi yang panjang, kelembagaan kelompok tani hutan yang masih lemah di tingkat tapak, serta pemahaman kesetaraan gender dan inklusi sosial (GEDSI) yang masih rendah di kalangan pengelola kawasan hutan. Pengelolaan PS sendiri masih didominasi laki-laki.
Persoalan ini terasa nyata di lokasi kerja program, mulai dari ketidakpastian hak masyarakat pasca perubahan status kawasan di Rumpin (Bogor), hingga usulan Hutan Desa di kawasan penyangga Taman Nasional Gunung Halimun Salak yang baru bergerak setelah lima tahun tertunda.
Wilayah Kerja

Program SETAPAK IV:
1. Nasional :
a. Penguatan dan advokasi kebijakan di Kementerian Kehutanan RI, Kemendagri, Kementerian ATR/BPN RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Badan Informasi Geospasial.
b. Fasilitasi bottleneck usulan PS dan HA mitra SETAPAK IV seluruh indonesia di Kementerian Kehutanan RI.
2. Tingkat Tapak:
- Banten :
1. Kabupaten Lebak (Desa Cilangkap, Cileles, Sangkamanik, Intenjaya, Kanekes, dan Pasir Bitung
- Jawa Barat. :
1. Kabupaten Bogor (Malasari, Bantar Karet, Rabak, Leuwibatu, Gobang)
2. Kabupaten Garut (Desa Dukuh)
3. Kabupaten Cianjur (Desa Balegede)
TUJUAN DAN TARGET
Program ini secara khusus dirancang untuk mendukung dua output dalam kerangka besar Program SETAPAK, yang masing-masing dijabarkan lebih lanjut ke dalam beberapa output kerja FKKM/YKMI sendiri.
OUTPUT 1 SETAPAK
Peningkatan Akses Pengelolaan Hutan bagi Masyarakat dan Kelompok Rentan
Dicapai melalui tiga output FKKM:
- Tersedianya skema pendanaan untuk percepatan penetapan Hutan Adat (HA), dengan mengafirmasi HA berbasis perempuan
- Kebijakan pemberian HA yang disederhanakan, dengan mengafirmasi skema alokasi untuk perempuan
- Fasilitasi penyelesaian kasus (bottleneck) usulan PS yang mandek di daerah
OUTPUT 4 SETAPAK
Memulihkan atau Merehabilitasi Aset Alam
Dicapai melalui dua output FKKM:
- Terkelolanya 3.000 hektare hutan berbasis masyarakat melalui skema PS, disertai pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) berbasis gender di Kabupaten Bogor dan Lebak
- Pengembangan multi-usaha berbasis GEDSI(Gender, Disabilitas, dan Inklusi sosial) serta restorasi kawasan PS
Dalam pencapaian kedua output ini, keterlibatan perempuan menjadi bagian yang tidak terpisahkan, mulai dari mendorong perempuan sebagai champion dalam kepemimpinan PS, membentuk KUPS khusus perempuan, hingga mengembangkan komoditas multi-usaha berbasis pengetahuan perempuan.
PROGRES DAN HASIL
DOKUMENTASI KEGIATAN PROGRAM



