Pada 30 Juni 2026, Kemendagri dan FKKM, bersama dengan dukungan The Asia Foundation, Land Facility, serta KKI WARSI, telah menyelenggarakan Workshop Sinkronisasi Kebijakan dan Kolaborasi Lintas Sektoral Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) beserta Hak-Hak Tradisionalnya. Laporan prosiding dari acara ini menyoroti urgensi harmonisasi regulasi antar-kementerian (Kemendagri, Kemenhut, ATR/BPN, dan KKP) mengingat masih adanya perbedaan mekanisme pengakuan di lapangan, seperti Kemendagri yang dapat menggunakan SK Kepala Daerah sementara Kemenhut masih mensyaratkan Peraturan Daerah (Perda).
Dokumen ini merangkum berbagai tantangan utama, mulai dari belum sinkronnya data dan definisi MHA, tumpang tindih wilayah adat, hingga keterbatasan anggaran dan kapasitas panitia MHA di daerah. Sebagai solusinya, forum menyepakati empat pendekatan percepatan: harmonisasi kebijakan, sinkronisasi data melalui platform terpadu, penguatan kolaborasi lintas sektor, dan dukungan pendanaan. Prosiding ini juga memuat Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang konkret, salah satunya adalah penyusunan pedoman/acuan bersama lintas kementerian yang dipimpin oleh Kemendagri.
Dokumen prosiding selengkapnya yang memuat seluruh hasil diskusi, rekomendasi, dan rencana tindak lanjut kegiatan ini dapat Anda lihat pada tautan di bawah ini. Silakan akses dan pelajari lebih lanjut :
Dokumen Prosiding Workshop Sinkronisasi Kebijakan dan Kolaborasi Lintas Sektoral Pengakuan Masyarakat Hukum Adat ….





0 Komentar