FKKM dan APRIL Perkuat Kesiapan Masyarakat dan Para Pihak dalam Implementasi FSC Remedy Framework

by admin

Agu 28, 2026

Comments (0)

Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM), yang memiliki legal basis Yayasan Kehutanan Masyarakat Indonesia (YKMI), bersama APRIL Group memperkuat kesiapan masyarakat dan para pihak dalam proses implementasi FSC Remedy Framework di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Program yang dilaksanakan dengan melibatkan 10 mitra LSM ini diarahkan untuk mempersiapkan masyarakat di sembilan desa dalam menghadapi proses implementasi kerangka kerja perbaikan FSC sebagai bagian dari proses reasosiasi APRIL Group dengan Forest Stewardship Council (FSC).

Rangkaian program berlangsung sejak Oktober 2025 hingga 2026 melalui workshop, pelatihan, sosialisasi FSC Remedy Framework, proses Free, Prior and Informed Consent (FPIC), identifikasi stakeholders dan rights holders, penapisan potensi social harm, grievance dan aspirasi masyarakat, serta monitoring dan evaluasi. Rangkaian tersebut kemudian dilanjutkan dengan konsolidasi FKKM, mitra LSM, dan APRIL Group di Balikpapan pada 9–10 Juli 2026 untuk membahas hasil penyiapan masyarakat, temuan awal, serta rencana tindak lanjut atas berbagai persoalan yang teridentifikasi di tingkat tapak.

Program Persiapan Pelaksanaan Kerangka Kerja Perbaikan FSC atau FSC Remedy Framework bertujuan meningkatkan kesiapan dan kapasitas masyarakat, memperkuat kapasitas mitra LSM, serta menjelaskan proses keterlibatan para pihak dalam implementasi FSC Remedy Framework.

Pendekatan yang digunakan adalah partisipatif di tingkat desa dengan melibatkan para pihak terdampak, pihak yang teridentifikasi sebagai pemilik hak masyarakat, serta para pihak di tingkat tapak. Keterlibatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses identifikasi, verifikasi, dialog, dan penyelesaian persoalan sosial yang berkaitan dengan aktivitas pengelolaan hutan.

Program ini mencakup empat agenda utama, yaitu peningkatan kapasitas mitra LSM melalui workshop dan pelatihan; sosialisasi dan peningkatan kapasitas masyarakat mengenai FSC Remedy Framework serta pelatihan FPIC; identifikasi stakeholders dan rights holders serta penapisan potensi social harm, grievance, dan aspirasi di tingkat desa; serta monitoring dan evaluasi bersama mitra dan perusahaan.

Mangarah Silalahi, Direktur Eksekutif YKMI

Mangarah Silalahi, Direktur Eksekutif YKMI

Direktur Eksekutif YKMI, Mangarah Silalahi, menekankan bahwa program yang kita lakukan adalah untuk menyiapkan dan meningkatkan kapasitas masyarakat, dan belajar bersama dalam proses FSC RF. Program ini memberikan multi-benefit, selain kita belajar bersama dalam menyiapkan masyarakat dalam proses FSC RF, tetapi juga menjalin hubungan perusahaan dengan masyarakat dan juga mitra LSM  serta melakukan konsultasi positif jika ada permasalahan di lapangan. Menurut Mangarah, keterlibatan mitra LSM di tingkat tapak memiliki posisi strategis karena mereka telah berhasil meningkatkan kapasitas masyarakat dan membangun hubungan dan kepercayaan dengan masyarakat terhadap konsep FSC RF .

Program melibatkan sepuluh mitra LSM yang mendampingi masyarakat di desa-desa sekitar wilayah konsesi dan rantai pasok perusahaan grup APRIL  di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Para mitra tersebut adalah Imparsial Mediator Network (IMN) di Kelurahan Pamaluan; Kelompok Kerja Pesisir (POKJA Pesisir) dan STABIL di Desa Maridan; Kawal Borneo Community Foundation (KBCF) di Desa Lebak Cilong; Yayasan Perlindungan Kearifan Borneo (PEKA Borneo) di Kedang Ipil; Yayasan Biosfer Manusia (BIOMA) di Jonggon Desa; Yayasan Bina Kelola Lingkungan (BIKAL) di Desa Senoni; Perkumpulan Peduli Lingkungan Kaltara (PERDU) di Desa Sekatak Bengara; Yayasan Pelestari Lingkungan Hidup (PLH) di Desa Atap; serta Green Of Borneo (GOB) di Desa Buong Baru.

Tahap awal program dimulai dengan persiapan dan konsolidasi, termasuk penandatanganan kerja sama dengan mitra LSM, kick off meeting, serta workshop pada tanggal 7 – 8 Oktober 2025 di Balikpapan. Kegiatan tersebut menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman mengenai prinsip, tahapan, dan metodologi FSC Remedy Framework, sekaligus menyusun rencana kerja secara terstruktur dan disepakati bersama.

Tahapan berikutnya dilaksanakan melalui sosialisasi dan proses Free, Prior and Informed Consent (FPIC) di desa-desa dampingan. Proses ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang memadai dan memiliki ruang untuk memberikan persetujuan serta menentukan keterlibatannya dalam program.

Bersamaan dengan itu, mitra LSM melakukan identifikasi partisipatif terhadap stakeholders dan rights holders, penapisan kasus sosial, serta dokumentasi dampak sosial dan lingkungan. Pengumpulan informasi dilakukan melalui wawancara, diskusi kelompok, observasi lapangan, dan participatory mapping (Oktober – November, 2025).

Untuk memperkuat kapasitas teknis mitra, FKKM menyelenggarakan pelatihan pendalaman di Hotel Ibis, Samarinda pada tanggal 9 – 10 Februari 2026. Pelatihan tersebut memperkuat pemahaman mengenai identifikasi stakeholders, rights holders, wilayah terdampak, serta analisis social harm sesuai kerangka FSC.

FKKM juga melaksanakan rapat koordinasi rutin secara daring bersama seluruh mitra LSM setiap bulan. Forum ini digunakan untuk memantau perkembangan lapangan, berbagi pembelajaran, mengidentifikasi tantangan, serta menyusun kebutuhan tindak lanjut di setiap desa dampingan.

Proses monitoring dan evaluasi diperkuat melalui kunjungan lapangan pada tanggal 11 – 14 Februari 2026  secara bersama dengan perwakilan Mitra LSM, APRIL, FKKM, PT IHM dan PT AHL untuk melakukan verifikasi temuan dan pendalaman kasus bersama masyarakat. Selama pelaksanaan program, terlihat peningkatan kapasitas mitra LSM dalam memahami FSC RF. Masyarakat di desa dampingan juga semakin aktif dalam proses identifikasi dan pemetaan partisipatif sehingga pengumpulan informasi dapat berlangsung secara lebih terbuka.

Temuan dari seluruh mitra kemudian dibahas ke dalam rapat konsolidasi FKKM bersama sepuluh mitra LSM, dan APRIL Group pada 9–10 Juli 2026 di Swiss- Belhotel, Balikpapan. Dalam pertemuan tersebut, FKKM dan mitra LSM memaparkan hasil penyiapan masyarakat serta temuan awal terkait potensi social harms yang dialami masyarakat berkaitan overlapping penguasaan lahan dengan perusahaan. Masing-masing temuan kemudian didiskusikan dan diklarifikasi bersama perusahaan, terutama apabila terdapat perbedaan mengenai lokasi, kronologi, maupun pemahaman terhadap suatu kasus.

Dr. Dian Novarina, Deputy Director Sustainability and Stakeholder Engagement APRIL

Dr. Dian Novarina, Deputy Director Sustainability and Stakeholder Engagement APRIL

Dialog tersebut menjadi ruang penting untuk membangun kesamaan pemahaman antara masyarakat, mitra LSM, dan perusahaan. Pada akhir pertemuan, para pihak juga membahas berbagai opsi penyelesaian dan rencana tindak lanjut yang dapat dilakukan secara bersama. Dr. Dian Novarina selaku Deputy Director Sustainability and Stakeholder Engagement APRIL sangat senang dengan implementasi program ini karena selain meningkatkan kapasitas masyarakat dan mitra LSM, juga menjalin hubungan yang baik antara mitra LSM dengan perusahaan dan masyarakat. Saya berharap staff perusahaan supplier meningkatkan hubungan baik dengan mitra LSM dan masyarakat serta memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat dan lingkungan” pungkasnya.

Tiga Kategori Temuan

Hasil konsolidasi mengelompokkan temuan masyarakat ke dalam tiga kategori utama, yaitu potential social harms, keluhan (grievance), dan aspirasi masyarakat. Bagi kasus-kasus yang masih belum jelas dan abu-abu, akan dilakukan kunjungan dan ground check objek klaim secara bersama. Sehingga objek dan luasan objek disepakati para pihak sehingga dalam proses penyelesaiannya lebih mudah dan permanen. Perusahaan, FKKM dan mitra LSM menyepakati akan melakukan groundchek yang teridentifikasi potential harm seperti di Desa Senoni, Jonggon Desa, Lebak Cilong, Kedang Ipil di Kalimantan Timur, serta Desa Atap dan Buong Baru di Kalimantan Utara. Selain itu, melakukan kunjungan lapang   bersama ke desa-desa dampingan di Desa Pemaluan, Maridan, dan Sekatak Bengara yang teridentifikasi terdapat objek untuk grievance dan aspirasi.

Hasil ground check akan menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu temuan dapat dikategorikan sebagai social harm yang kemudian perlu ditangani sesuai FSC Remedy Framework. Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa kasus tersebut merupakan potential social harm, perusahaan akan mendorong penyelesaian kasus-kasus prioritas melalui mekanisme kerja sama bersama FKKM dan mitra LSM.

Membangun Dialog Berbasis Kepercayaan

Pelaksanaan program memberikan sejumlah pembelajaran penting. Keterbukaan dan kemampuan para pihak untuk mendengarkan menjadi modal penting dalam membangun dialog yang konstruktif antara masyarakat dan perusahaan, khususnya ketika dilakukan melalui kunjungan lapangan dan ground check bersama.

Muayat Ali Muhsi, Dewan Perwalian Nasional FKKM

Muayat Ali Muhsi, Dewan Perwalian Nasional FKKM

Muayat Ali Muhshi, Dewan Perwalian Nasional FKKM, melihat proses FSC Remedy Framework sebagai momentum untuk memperkuat pembelajaran bersama antara masyarakat, perusahaan, dan Mitra LSM/pendamping. “Temuan di lapangan seharusnya tidak berhenti menjadi daftar kasus. Setiap temuan perlu menjadi pintu masuk untuk memahami akar persoalan, mempertemukan para pihak, dan mencari penyelesaian yang konkret,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan proses remedy sangat bergantung pada keterlibatan para pihak,  kualitas komunikasi dan keterbukaan para pihak. Menurutnya, ketika masyarakat memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan persoalan dan perusahaan terbuka untuk mendengarkan serta melakukan verifikasi bersama, peluang penyelesaian yang lebih konstruktif akan semakin besar.

Dari hasil fasilitasi di lapangan, sebagian besar masyarakat menyatakan kesediaannya berpartisipasi dalam proses remedy. Proses FSC Remedy menjadi pintu baik untuk menyelesaikan overlapping klaim yang belum selesai.

Ke depan, FKKM bersama mitra LSM, masyarakat, dan perusahaan akan melanjutkan proses verifikasi lapangan, pendalaman kasus, dan dialog untuk memastikan objek klaim dan juga kasus-kasus disepakati Bersama sebelum lebih lanjut dalam proses penyelesaian. Proses ini diharapkan dapat menjadi bagian dari pembelajaran bersama dalam membangun hubungan yang lebih konstruktif antara perusahaan dan masyarakat serta memperkuat praktik pengelolaan hutan yang bertanggung jawab.

Post Terkait

FKKM Menggelar Konsolidasi Revisi UU Kehutanan dan Halal Bi Halal
FKKM Menggelar Konsolidasi Revisi UU Kehutanan dan Halal Bi Halal

Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM)  akan menyelenggarakan Diskusi Konsolidasi Advokasi Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dirangkaikan dengan kegiatan Halal Bi Halal multipihak. Kegiatan ini direncanakan berlangsung...

Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *