Policy Brief: Problematik dan Rekomendasi Percepatan Penetapan Hutan Adat

by admin

Sep 29, 2026

Comments (0)

Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012 telah menjadi tonggak sejarah yang menegaskan bahwa Hutan Adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan hutan hak. Namun praktiknya, realisasi pengakuan Hutan Adat hingga kini masih lambat dan belum sebanding dengan besarnya potensi wilayah adat yang telah teridentifikasi. Policy Brief dari Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat ini menyoroti berbagai hambatan utama di lapangan. Kendala tersebut mencakup proses birokrasi yang berbelit, disharmoni regulasi antar-kementerian (Kemenhut, Kemendagri, ATR/BPN, dan KKP), hingga tidak adanya batas waktu penyelesaian yang tegas dalam proses penetapan. Untuk mengurai benang kusut tersebut, dokumen ini menawarkan 8 rekomendasi strategis guna menyederhanakan prosedur, menyinkronkan kebijakan, dan memperkuat kepastian hukum bagi Masyarakat Hukum Adat.

Silakan unduh dan pelajari analisis beserta rekomendasi selengkapnya pada dokumen policy brief berikut:
Policy Brief: Problematik dan Rekomendasi Percepatan Penetapan Hutan Adat 

 

 

Post Terkait

Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *