Workshop Pendanaan Percepatan Penetapan dan Fasilitasi Inklusi Pascapenetapan Hutan Adat

Jakarta – Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) bersama Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan menyelenggarakan Workshop Pendanaan Percepatan Penetapan dan Fasilitasi Inklusi Pascapenetapan Hutan Adat pada Selasa, 15 April 2025, di Ruang Rapat Rimbawan 2, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. Kegiatan yang didukung The Asia Foundation ini mempertemukan pemerintah, lembaga donor, filantropi, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan perwakilan masyarakat hukum adat untuk mencari dukungan pendanaan bagi hutan adat.

Workshop diikuti 78 peserta secara luring dan sekitar 215 peserta secara daring melalui Zoom dan YouTube. Dalam pembukaannya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Dr. Ir. Mahfudz, M.P., menegaskan bahwa penetapan hutan adat tidak dapat dikerjakan pemerintah seorang diri. Hingga akhir 2024, pemerintah telah menetapkan 156 unit hutan adat seluas sekitar 332.505 hektare bagi 82.791 kepala keluarga, sementara sekitar 825.275 hektare wilayah indikatif hutan adat masih dalam proses verifikasi.

Capaian hutan adat sejauh ini masih paling kecil dibandingkan skema perhutanan sosial lainnya. Terbatasnya anggaran untuk verifikasi dan fasilitasi, efisiensi anggaran pemerintah pada 2025, serta belum tersedianya pembiayaan di tingkat daerah menjadi hambatan utamanya. Karena itu, workshop ini bertujuan mengidentifikasi donor, lembaga filantropi, dan dunia usaha yang berpotensi mendukung, sekaligus membangun pemahaman dan kolaborasi lintas pihak untuk pendanaan yang inklusif dan berkelanjutan.

Pembahasan diawali paparan kebijakan dan pengembangan usaha. Penasihat Utama Menteri Kehutanan Silverius Oscar Unggul menyampaikan arah kebijakan kementerian terhadap hutan adat. Yussi Nadia dari Direktorat Perencanaan dan Usaha Perhutanan Sosial memaparkan fasilitasi pascapenetapan, mulai dari penguatan kelembagaan dan pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial hingga pengembangan komoditas seperti aren dan kerajinan bambu. Yuli Prasetyo Nugroho, mewakili Direktur Pengakuan dan Perlindungan Hutan Adat, menguraikan progres dan strategi percepatan penetapan. Dari kalangan akademisi, Dr. rer. nat. Rina Mardiana dari Institut Pertanian Bogor menyoroti posisi perempuan adat dan kelompok rentan, sedangkan pakar hukum Dr. Ricardo Simarmata menilai penetapan peraturan daerah pengakuan masyarakat hukum adat memakan waktu panjang dan mengusulkan agar metode identifikasi mandiri dikaji lebih jauh.

Pada sesi pendanaan, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Dr. Tri Joko Haryanto memaparkan sejumlah mekanisme dukungan bagi masyarakat hukum adat, di antaranya Terra Catalytic Fund yang bersumber dari filantropi dan digunakan untuk memperkuat kapasitas masyarakat hukum adat serta menyusun Rencana Kelola Perhutanan Sosial. Perwakilan Kedutaan Besar Norwegia, Anja Lillegraven, menjelaskan dukungan donor bagi penetapan dan pengelolaan hutan adat, serta mengusulkan agar isu ini dibawa ke forum internasional, termasuk Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30) di Brasil pada 2025.

Pengalaman dari tapak melengkapi diskusi. Firman Khabibi, perwakilan masyarakat hukum adat Kampung Kuta, Ciamis, bercerita bahwa kelompok usaha di komunitasnya telah menjual produk seperti aren dan kopi hingga mancanegara, dan menegaskan pentingnya mendengarkan masyarakat adat dalam menentukan program. Peserta dari daerah menyampaikan kendala di lapangan, antara lain tumpang tindih wilayah hutan adat dengan izin pemanfaatan hutan di Kalimantan Tengah serta kebutuhan sosialisasi kebijakan hingga ke tingkat tapak.

Sebagai tindak lanjut, para pihak sepakat menyelenggarakan pertemuan rutin yang melibatkan pemerintah daerah dan mitra strategis, serta menyusun peta jalan pendanaan dan peta jalan Satuan Tugas Hutan Adat. BPDLH menyatakan komitmen memprioritaskan pendanaan pengelolaan hutan adat jika tersedia jendela pendanaan baru, dengan penyaluran yang dapat melalui BPDLH, organisasi masyarakat sipil, maupun langsung kepada masyarakat. Selama kegiatan, sebanyak 49 calon mitra pendanaan berhasil dipetakan, terdiri dari kedutaan negara sahabat, lembaga filantropi dan nirlaba, perusahaan dan investor swasta, serta organisasi internasional.

Materi dan rekomendasi lengkap kegiatan ini telah dihimpun dalam dokumen hasil kegiatan yang dapat dibaca di menu Publikasi FKKM. 

Comments

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *